Tugas & Fungsi

Tugas
  • Pendataan potensi keluarga dan masyarakat
  • Penggerakan peranserta masyarakat
  • Pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK
Fungsi
  • Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK
  • Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma
  • Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Tugas & Fungsi
TP PKK Provinsi
  • Menyusun Rencana Kerja TP PKK sesuai dengan 10 Program Pokok PKK dan Rencana Induk Gerakan PKK
  • Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Provinsi kepada Gubernur melalui OPD yang membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi selaku Pembina TP PKK, agar Rencana Kerja TP PKK Provinsi menjadi bagian tidak terpisahkan 15 dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah DaerahProvinsi
  • Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta memberikan tanggapan/umpan balik ke daerah dalam pelaksanaanprogram di wilayah kerjanya (Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa).
  • Melaksanakan tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan
  • Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan Gerakan PKK dan kinerja TP PKK
  • Menerima, mengolah, dan mengirimkan laporan-laporan kepada Ketua Pembina TP PKK Provinsi setempat dan Ketua Umum TP PKK, sesuai ketentuan dengan tanggapan/umpan balik kepada TP PKK Kabupaten/Kota.
  • Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi-instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donordari dalam maupun luar negeri, LSM, dunia usaha, swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.