Pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program pokok PKK
Fungsi
Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh)
program pokok PKK
Merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) Program Pokok
PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan, pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan
kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma
Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Tugas & Fungsi
TP PKK Provinsi
Menyusun Rencana Kerja TP PKK sesuai dengan 10 Program Pokok PKK dan Rencana Induk Gerakan
PKK
Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan
Rencana Kerja TP PKK Provinsi kepada Gubernur melalui OPD yang
membidangi urusan Pembinaan Pemerintahan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Provinsi selaku Pembina TP PKK, agar
Rencana Kerja TP PKK Provinsi menjadi bagian tidak terpisahkan
15
dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah
DaerahProvinsi
Melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, dan bimbingan, serta
memberikan tanggapan/umpan balik ke daerah dalam
pelaksanaanprogram di wilayah kerjanya (Kabupaten/Kota,
Kecamatan dan Kelurahan/Desa).
Melaksanakan tertib administrasi, sesuai dengan ketentuan
Melaksanakan upaya-upaya peningkatan mutu pengelolaan
Gerakan PKK dan kinerja TP PKK
Menerima, mengolah, dan mengirimkan laporan-laporan kepada
Ketua Pembina TP PKK Provinsi setempat dan Ketua Umum TP
PKK, sesuai ketentuan dengan tanggapan/umpan balik kepada TP
PKK Kabupaten/Kota.
Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja dari instansi-instansi
terkait, Lembaga Kemasyarakatan, lembaga donordari dalam
maupun luar negeri, LSM, dunia usaha, swasta, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip kemitraan, kesejajaran
dan atau kesetaraan, serta saling menguntungkan.