Sekretariat

Struktur Kepengurusan

Ketua Ny. Dya Sugito, AP.
Sekretaris 1 Ny. Hasuna Eriyanti, SE., MM
Sekretaris 2 Ny. Putri Handayani, SE
Ketua 1 Bidang Pembinaan Karakter Ny. Sri Hidayati, S.Pd
Ketua 2 Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga Ny. Yuniar Putia Rahma, S.STP., M.Si
Ketua 3 Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga Ny. Edip Sugiman
Ketua 4 Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan Ny. Rita Agustina, SKM., MPA
Bendahara Ny. Evayanti BR. Rambe, SE.Ak., MS.Ak
Staf Ahli Bidang 1 Ny. Syuhada, S.Pd
Staf Ahli Bidang 2 Ny. Letty Misnarini, SH
Staf Ahli Bidang 3 Ny. Dra. Nurhayati
Staf Ahli Bidang 4 Ny. dr. Hastuti, MSc

Tugas Pokok, Peran & Tanggung Jawab

Ketua
  • Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Provinsi;
  • Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK;
  • Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan;
  • Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  • Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK.
Sekretaris I dan II
  • Sekretaris I mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program.
  • Sekretaris II mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan sekretariat.
Ketua I, II, III dan IV
  • Melaksanakan tugas-tugas dari Ketua TP PKK Provinsi dalam mengoordinasikan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya.
  • Mengoordinasikan pengelolaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya.
  • Memberikan saran dan masukan kepada Ketua TP PKK Provinsi dalam penguatan Gerakan PKK.
Bendahara
  • Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK;
  • Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
  • Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Provinsi; dan
  • Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno.
Ketua POKJA
  • Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
  • Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Provinsi melalui Ketua Bidang masing-masing;
  • Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan
  • Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua Bidang dan Ketua TP PKK Provinsi.
Wakil Ketua POKJA
  • Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya;
  • Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.
Sekretaris POKJA
  • Melakukan pengendalian teknis Dan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan POKJA;
  • Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA;
  • Melakukan koordinasi internal POKJA; dan
  • Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA
Anggota POKJA
  • Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA;
  • Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan program dan kegiatan POKJA;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua POKJA
Staf Ahli
  • Memberikan saran masukan berkaitan dengan berbagai hal mengenai Gerakan PKK sesuai keahliannya;
  • Menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Provinsi sesuai dengan keahliannya;
  • Mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Provinsi;
  • Memfasilitasi program maupun kegiatan pada POKJA dan Sekretariat TP PKK; dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK